Cara pembelian emas dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit. Pembelian dengan cara tunai adalah salah satu cara yang dapat dilakukan bagi yang memiliki uang sebesar yang diperlukan untuk membeli emas tersebut. Jumlah dana yang dikeluarkan akan ditentukan oleh banyaknya (gram) emas yang dibeli dan harga emas pada saat itu. Semakin berat emas yang dibeli, harga per-gram emas akan menjadi semakin murah. Namun bagi sebagian orang, emas bukan batang murah dengan mudahnya bisa dibeli seketika dengan cara tunai. Solusinya, emas bisa dimiliki dengan cara membelinya secara berangsur, sedikit demi sedikit sampai terbayar lunas.
Cara pembelian emas lantakan 24 karat (99,9%) dapat diperoleh di toko-toko emas lokal yang cukup besar karena tidakk setiap toko emas menjual emas batangan produksi aneka tambang. Di toko-toko emas lokal, selain emas batangan 24 karat dan tanpa sertifikat atau sering disebut degan istilah emas lokal. Saat membeli pastikan untuk mendapatkan hasil produksi aneka tambang. Cocokkan normor id pada sertifikat dengan nomor emas yang tercantum pada emas tersebut. Pegadaian syariah memiliki program yang disebut dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). MULIA adalah penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dengan jangka waktu fleksibel. Dalam pelaksanaan program MULIA ini, pegadaian syariah bekerja sama dengan PT Aneka tambang sebagai pemasok emas. Pecahan emas lantakan disediakan mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Cara pembelian emas melalui pegadaian syariah bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cukup mendatangi kantor cabang pegadaian syariah, menyerahkan foto kopi KTP atau identitas lainnya, mengusi formulir aplikasi MULIA, dan melakukan pembayaran. Karena emas diserahkan dalam waktu satu sampai tiga minggu kemudian. Atas jasanya menjadi perantara antara pembeli dan Antam sebagai penjual, pegadaian syariah mendapatkan pemasukan dari margin penjualan dan biaya administrasi.
Melalui pegadaian maupun banyak syariah yang menyediakan fasilitas ini, kita bsia memiliki emas batangan dengan cicilan. Kita kemudian bisa mengangsur atau mencicil pembelian tersebyt dengan jumlah dan periode wakt seperti yang sudah disepakati dengan pihak pegadaian atau bank syariah.
Dulu ada perasaan gengsi sebagian orang untuk menggadaikan barang miliknya. Saat itu orang yang melakukan penggadaian identik dengan mereka yang kesulitan likuiditas. Namun sekarang, orang tidak malu lagi untuk melakukan hal ini. Emas menjadi komoditi yang menarik untuk digadaikan karena harganya yang cenderung terus naik. Bisa jadi, saat emas tersebut terpaksa harus dijual (dilelang) karena pemilik tidak menebusnya, harga emas pada saat itu justru lebih tinggi.